Artinya :
* Khotbah dengan Bahasa Arab *
“ Bangsa Al Malakiyah berkata : Telah di buat syarat di dalam masalah khotbah harus dengan menggunakan bahasa Arab, walaupun bangs A’jam yang tidak mengerti bahasa Arab (tetap harus menggunakan bahasa Arab)
jika tidak dijumpai dalam golangan mereka orang yang bisa khotbah dengan bahasa Arab maka gugurlah kuwajiban sholat Jum’at….( dipetik dari empat Madzab Maliki, Hanafi, Hambali dan safi’i)
jika tidak dijumpai dalam golangan mereka orang yang bisa khotbah dengan bahasa Arab maka gugurlah kuwajiban sholat Jum’at….( dipetik dari empat Madzab Maliki, Hanafi, Hambali dan safi’i)
Keterangannya : berarti menurut madzab empat yaituMalik, Hambali, Hanafi dan juga safi’I maka khotbah hari Jum’at harus menggunakan bahasa Arab……..
Klik disini Untuk Lebih Jelasnya.
Klik disini Untuk Lebih Jelasnya.
Alhamdulillah Jaza Khumulohhu Khoiroh Atas Kunjungannya Silahkan Berkunjung Kembali di Lain Waktu.
0 komentar :
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar dengan Sopan, Jangan Berkomentar Mengandung Sara dan Spam !!!
Terima Kasih